No. SK: KEP.157/PPSB.KPA/OT.710/II/2023
2. Pengguna Jasa mengambil nomor antrian. ()
3. Pengguna jasa mengajukan permohonan
pelayanan jasa listrik. ()
4. Pengguna jasa menerima surat tagihan
disertai e-billing tagihan dam membayar
tagihan sesuai nomor e-billing secara
online. ()
Tarif PLN + (10% x tarif PLN)
Pemakaian Listrik di Kawasan Pelabuhan
Kotak Saran/Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store