Pelayanan Pemakaian Listrik

No. SK: KEP.157/PPSB.KPA/OT.710/II/2023

  1. Form permohonan pelayanan listrik
  2. Identitas Pengguna Jasa

  1. Pengguna Jasa mendatangi Gedung Pelayanan Terpadu;
  2. Pengguna Jasa mengambil nomor antrian;
  3. Pengguna jasa mengajukan permohonan pelayanan jasa listrik;
  4. Menerima pembayaran jasa listrik dan membuat laporan pemberian jasa listrik kepada Pengguna jasa menerima surat tagihan disertai e-billing tagihan dam membayar tagihan sesuai nomor e-billing secara online.

1. Pengguna Jasa mendatangi Gedung Pelayanan Terpadu. ()

2. Pengguna Jasa mengambil nomor antrian. ()

3. Pengguna jasa mengajukan permohonan pelayanan jasa listrik. ()

4. Pengguna jasa menerima surat tagihan disertai e-billing tagihan dam membayar tagihan sesuai nomor e-billing secara online. ()

Tarif PLN + (10% x tarif PLN)

Pemakaian Listrik di Kawasan Pelabuhan

Kotak Saran/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemakaian Listrik"