Pelayanan Tera Atau Tera Ulang Di Tempat UTTP Terpakai, Tempat UTTP Terpasang Tetap, Gudang Importir, Pabrik, Atau Laboratorium Lain

  1. Mengajukan Permohonan Tera/Tera Ulang (TTU)

  1. Mengajukan permohonan tera/tera ulang (TTU) ke kantor Unit Metrologi Legal (UML);
  2. Menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan UML. Jika masuk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan, memeriksa kelengkapan, mengecek visual, memberikan bukti order dan menyerahkan ke ruang TTU. Jika tidak masuk dalam ruang lingkup maka UTTP dikembalikan kepada wajib TTU, dicatat dalam formulir kaji ulang permintaan TTU. Selanjutnya diteruskan untuk dilakukan TTU ke UPT/UML terdekat yang memiliki ruang lingkup;
  3. Menerbitkan SPT;
  4. Melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dan/atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke Wajib TTU;
  5. Mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera;
  6. Menandatangani SKHP;
  7. Menerbitkan SKHP, menerbitkan SKRD, memberkaskan dokumen TTU UTTP;

Sesuai Syarat Teknis UTTP

SKRD

Disperindag Kabupaten Tulungagung (0355) 321161, 321021

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera Atau Tera Ulang Di Tempat UTTP Terpakai, Tempat UTTP Terpasang Tetap, Gudang Importir, Pabrik, Atau Laboratorium Lain"