Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 000.8.3.2/180/438.7.7.19 /2024

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP
  4. Pernyataan Miskin

  1. Prosedur sesuai bagan

Waktu penyelesaian penerbitan SKTM maksimal 1 jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)


1. 
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Lurah Sepanjang Alamat : Jl. Kutilang No.27 Sepanjang

2. Telp/SMS : 081399040505

3. Whatsapp : wa.me/6281399040505     

3. Mengirim pesan via facebook : Kelurahan Sepanjang ( Link : http://bit.ly/fbkelsepanjang )

4. Mengirim pesan via Instagram : Kelurahan Sepanjang ( Link : https://bit.ly/igkelsepanjang )

5. Mengirim pesan via email : kelurahan.sepanjang@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipraja.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"