surat pindah antar Banjar, Desa, Kecamatan

  1. Membawa Foto Copy Kartu keluarga (KK)
  2. Membawa Surat Pengantar Pindah dari Desa setempat

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar Pindah dari Desa Setempat
  2. Pemohon Menyetor semua berkas kepada petugas
  3. Petugas akan memasukan data sesuai dengan Surat Pindah dari Desa
  4. Petugas mencetak surat pindah dan akan langsung diberikan kepada pemohon untuk pengurusan surat pindah antar Banjar dan Desa. Khusus pengurusan surat pindah antar kecamatan akan dimintai tandatangan Bapak Camat terlebih dahulu, jika semua sudah selesai makan petugas akan memberikannya kepada pemohon

Waktu Penyelesaian pengurusan surat pindah antar Banjar dan Desa cukup 3 Menit kalau tidak ada gangguan jaringan

Khusus waktu Penyelesain pengurusan surat pindah antar Kecamatan tergantung juga Bapak Camat ada di Kantor atau Dinas diluar

Tidak dipungut biaya

surat pindah Penduduk antar Banjar, Desa, Kecamatan

Pid Kecamatan Sawan

Telp : 0362 21746

Email : camatsawan50@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pindah antar Banjar, Desa, Kecamatan"