Jangka waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan memenuhi syarat, Ketua PPID Utama memberikan jawaban atas permohonan informasi. Namun jika proses pelayanan masih membutuhkan tambahan waktu, maka Ketua PPID Utama akan memberikan surat pemberitahuan perihal penambahan waktu selama 7 (tujuh) hari kerja.
Tidak dipungut biaya
PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN
Pengaduan melalui layanan aduan meliputi:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store