Pelayanan Laboratorium

  1. Membawa fotokopi KTP/KK/kartu pelajar/surat keterangan domisili/surat ketengan tidak mampu/surat pengantar dari sekolah
  2. Membawa fotokopi kartu BPJS/Jamkesda
  3. Membawa kartu berobat (bagi pasien lama)
  4. Membawa surat pengantar/rujukan internal dari ruangan/poli terkait

  1. Klien/pasien mendaftar di loket pendaftaran dengan membawa fotokopi kartu identitas/surat keterangan
  2. Petugas pendaftaran mencatat data pasien dan mengarahkan ke ruangan terkait (ruangan pemeriksaan umum/anak/kesehatan ibu dan KB/ruang tindakan gawat darurat
  3. Klien/pasien mendapat surat pengantar/rujukan internal dari ruangan/poli terkait ke laboratorium
  4. Klien/pasien melakukan pemeriksaan di laboratorium
  5. Petugas mengambil spesimen dan mencatat hasil pemeriksaan dalam register labor dan form hasil pencatatan
  6. Petugas laboratorium menyerahkan hasil pemeriksaan ke ruangan/poli yang merujuk
  7. Petugas ruangan/poli menyerahkan hasil pemeriksaan ke pasien

Pemeriksaan yang tersedia meliputi Hemoglobin, golongan darah, urin rutin, HCG urin, leukosit, trombosit, LED,hematokrit, gula darah, asam urat, kolesterol, malaria, dengue, HIV, HbsAg, sifilis,TBC, rapid test covid-19, Pengambil sampel swan nasofaring/orofaring, widal test, IVA test (dilakukan oleh petugas ruangan kesehatan ibu anak),

Jangka waktu pemeriksaan 10 menit-1 jam untuk masing masing jenis pemeriksaan

Tarif/biaya pemeriksaan sesuai Perbup Pelalawan yang dibayar langsung (umum) atau gratis (diklaim melalui BPJS/Jamkesda)

Pelayanan Kesehatan Perorangan

Melalui telpon/WA/SMS, kotak pengaduan pelayanan atau langsung tatap muka kemudian di kelola oleh tim kepuasan pelanggan puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store