Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

  1. 1. Masyarakat mengajukan permohonan secara tertulis pada blangko yang telah di siapkan
  2. 2. Masyarakat dapat langsung bertemu petugas pelayanan pengaduan
  3. 3. Jenazah yang berasal dari luar RS harus dilengkapi surat pengantar dari kepolisian

  1. 1a. Petugas Rawat Inap, IGD, ICU atau Jenazah berasal dari Rumah Sakit melaporkan kepada petugas Kamar Jenazah
  2. 1b.Petugas Kamar jenazah menghubungi rohaniawan sesuai dengan Agama yang dianut oleh jenazah dan diserahkan kepada keluarga

Minimal 2 jam, sejak pasien dinyatakan meninggal sampai dengan jenazah mulai ditangani petugas

Jasa Pemulasaran tanpa formalin  Rp.   60.000

Jasa Pemulasaran dengan formalin Rp. 750.000 (Tidak termasuk formalin) dan untuk IGD serta permintaan dari luar

Jasa Pemulasaran dengan formalin Rp. 310.000 (Tidak termasuk formalin) dan untuk Rawat Inap

pemulasaraan jenazah

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretariat RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

Email                       : rsudsintang@gmail.com

Telp                         : Rawat Jalan : (0565)2022029

                                   Rawat Inap  : (0565) 2027158

Sms Pengaduan     : 08214509390

Website                  : www.rsudsintang.com

Kotak Pengaduan : di bagian Informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaraan Jenazah"