Pelayanan Obat

  1. Adanya permintaan obat

  1. 1. Pasien Keluarga / Petugas membawa / mengantar resep obat sesuai dengan instruksi Dokter
  2. 2. Pasien Keluarga / Petugas membawa / membawa resep obat sesuai dengan resep obat

Obat Racikan

60 menit

 

Obat Jadi

30 menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati No. 27 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan berdasarkan Satuan Biaya / Unit Cost

Obat Racikan Obat Jadi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretariat RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

Email                       : rsudsintang@gmail.com

Telp                        : Rawat Jalan : (0565)2022029

Rawat Inap             : (0565) 2027158

Sms Pengaduan      : 08214509390

Website                  : www.rsudsintang.com

    Kotak Pengaduan : di bagian Informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Obat"