Pelayanan Antar Kerja / AK-1

  1. Fotocopy KTP 1 Lembar
  2. Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar
  3. Pass Photo 3x4 2 lembar

  1. Pencari Kerja mengajukan permohonan
  2. Verifikasi Kelengkapan Dokumen
  3. Mengisi Balngko Kartu Pencari Kerja/Kartu Kuning
  4. Menandatangani Kartu Pencari Kerja/Kartu Kuning
  5. Menerbitkan Kartu Pencari Kerja/ Kartu Kuning
  6. Selesai

 

 

UraianProsedur

 

Mutu Baku

 

KADIS

 

KASI/KABID

 

JFU

 

Pemohon

 

Kelengkapan

 

Waktu

 

Output

1

Pemohon datang dengan membawa Sarat Kelengkapan

 

 

 

Syarat kelengkapan

Berkas

1 Menit

Syarat Kelengkapan

Tercatat diagenda

2

Petugas menerima, memeriksa memverifikasi kelengkapan dokumen berkas/dokumen

 

 

 

 

Syarat Kelengkapan

Berkas

2 Menit

Syarat Kelengkapan

Tercatat diagenda

 

 

3

Petugas Menulis Balnko Kartu Kuning sesuai dengan identitas pemohon

 

 

 

 

Balnko AK-1 /Kartu

Kuning

2 Menit

Balnko AK-1 /Kartu

Kuning

4

Petugas memberikan Balnko Kartu Kuning tersebut untuk divalidasi kemudian diteruskan Ke Kepala Bidang Untuk Ditandatangani

 

 

 

 

Balnko AK-1 /Kartu

Kuning

2 Menit

Balnko AK-1 /Kartu

Kuning

5

Kepala Bidang Tenaga Kerja Menandatangani

Balnko Kartu Pencari Kerja

 

 

 

 

Balnko AK-1 /Kartu

Kuning

2 Menit

Balnko AK-1 /Kartu

Kuning

6

Menyerahkan Berkas tersebut kepada pemohon dan menandatangai Buku Agenda Pembuatan ID

 

 

 

 

Balnko AK-1 /Kartu

Kuning

1 Menit

Balnko AK-1 /Kartu

Kuning

Tidak dipungut biaya

Kartu Antar Kerja 1 (AK-1)

Telpon/Fax    :   -

SP4N              : ELVAN HARVICO

E-mail           : elvanharvico@gmail.com

No Pengaduan:  081279888988

Website         :  http ://www.disnaker.tanggamus.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Antar Kerja / AK-1"