Layanan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (P.A.P)

  1. 1) Perjanjian penempatan (PP); 2) Sertifikat kesehatan CTKI / TKI; 3) Paspor ; 4) Sertifikat kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) (sementara untuk sektor pekerjaan informal); 5) Kartu Peserta Asuransi TKI (KPA pra); 6) Perjanjian Kerja (PK).

  1. 1) Pihak PPTKIS (Pusat / Cabang) mengajukan permohonan CTKI yang akan diikutkan kegiatan P.A.P. Paling lambat 1 (satu) hari sebelum mengikuti kegiatan P.A.P, dengan membawa seluruh dokumen persyaratan yang asli, serta lampiran daftar nama CTKI yang akan ikut P.A.P. 2) Petugas akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan. Jika lengkap dan sesuai dokumennya, CTKI didaftar ikut P.A.P. Jika tidak lengkap / tidak sesuai, CTKI ditolak/ ditanggunhkan untuk ikut P.A.P. 3) Petugas menentukan tanggal dan kelas bagi CTKI yang dokumennya lolos verifikasi. 4) Petugas membuat Berita Acara (BA) pelaksanaan verifikasi dokumen yang diserahkan oleh pemohon. 5) Petugas melakukan absensi terhadap kehadiran CTKI dalam kegiatan P.A.P. Apabila ada CTKI yang tidak terdaftar di daftar hadir P.A.P, maka CTKI tersebut ditolak untuk ikut P.A.P. 6) 15 menit sebelum acara P.A.P dimulai, akan dilakukan kegiatan uji petik ke pada CTKI dilakukan oleh petugas dibantu instruktur. Setiap CTKI harus membawa fotocopy paspor, Perjanjian Kerja (PK) asli dan Kartu Peserta Asuransi (KPA) pra asli. 7) Jika CTKI tidak lolos dalam uji petik, karena diragukan dokumen atau kemampuannya, maka CTKi tersebut di pending / ditolak untuk ikut P.A.P. 8) Pelaksanaan kegiatan P.A.P sampai selesai dalam 1 (satu) hari. 9) Penyerahan sertifikat P.A.P ke pada CTKI, lewat PPTKIS.

  1. 1 (satu) hari
  2. dilaksanakan tiap hari kerja Senin – Kamis jam 08.00 – 16.00

 

Tidak dipungut biaya

Pembekalan Akhir Pemberangkatan (P.A.P)

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur

Jl. Dukuh Menanggal 124-126 Surabaya

Telp 031-8290005, email : disnakertrans@jatimprov.go.id

atau

UPT P2TK Jl. Bendul Merisi No.2 Surabaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (P.A.P) "