Layangan Counter Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Bandara Juanda

  1. 1) TKI pulang dari luar negeri memakai debarkasi Bandara Juanda Surabaya; 2) TKI pulang karena kontrak kerja berakhir/pulang bermasalah/pulang cuti.

  1. 1) TKI yang pulang dari luar negeri diarahkan untuk didata petugas di counter TKI. 2) Petugas mendata TKI. TKI menunjukkan paspornya ke pada petugas, termasuk dokumen lain yang diperlukan. 3) TKI selesai kontrak kerja dan TKi cuti dibantu untuk bertemu dengan penjemputnya (keluarga atau pihak PPTKIS). 4) TKI sakit dibantu dirujuk ke klinik bandara atau rumah sakit milik pemerintah Provinsi Jawa Timur. 5) TKI pulang bermasalah dibantu mediasi bertemu dengan pihak PPTKIS, atau transit di tempat transit di area Kantor UPT P3TKI Surabaya. 6) TKI yang tidak ada penjemput sama sekali, dan/atau tdak punya ongkos pulang diarahkan untuk transit di kantor UPT P3TKI Surabaya dan akan difasilitasi kepulangannya ke daerah / domisili asal.

    1. Pendataan TKI : 5 menit / TKI
    2. Penanganan TKI pulang sakit / bermasalah : sampai kasus selesai.

Tidak dipungut biaya

Counter Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Bandara Juanda

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur

Jl. Dukuh Menanggal 124-126 Surabaya

Telp 031-8290005, email : disnakertrans@jatimprov.go.id

atau

UPT P2TK Jl. Bendul Merisi No.2 Surabaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layangan Counter Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Bandara Juanda "