layanan pengaduan tenaga kerja indonesia permasalahan tki/ctki/keluargatk/kuasa hukum tki

  1. 1) Foto copy Paspor 2) Foto copy KTP 3) Foto copy Perjanjian Kerja 4) Kartu BPJS/Asuransi 5) KTKLN 6) Surat Kuasa (bagi yang dikuasakan) 7) Foto copy Kartu Keluarga 8) Foto copy Surat Nikah

  1. Menerima pengaduan melalui telepon, whatapp, SMS, Email, Surat atau dating langsung ke kantor 2) Apabila datang secara langsung ke kantor, pemohon mengisi formulir pengaduan 3) Petugas melakukan klarifikasi masalah dengan memanggil PPTKIS atau institusi yang terkait. 4) Melakukan koordinasi dengan pihak Disnaker Kab/Kota/KJRI/KBRI/KDEI terkait permasalahan TKI tersebut 5) Melakukan mediasi dan tindakan/sanksi 6) Membuat Berita Acara hasil meditasi/klarifikasi/surat pernyataan

Apabila semua persyaratan sudah lengkap dan terpenuhi maka selambat-lambatnya 3 hari surat klarifikasi masalah/ pemanggilan PPTKIS sudah selesai.

Tidak dipungut biaya

Melayani pengaduan TKI/CTKI/Keluarga TKI/Kuasa Hukum TKI

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur

Jl. Dukuh Menanggal 124-126 Surabaya

Telp 031-8290005, email : disnakertrans@jatimprov.go.id

atau

UPT P2TK Jl. Bendul Merisi No.2 Surabaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "layanan pengaduan tenaga kerja indonesia permasalahan tki/ctki/keluargatk/kuasa hukum tki"