Apabila semua persyaratan sudah lengkap dan terpenuhi maka selambat-lambatnya 3 hari surat klarifikasi masalah/ pemanggilan PPTKIS sudah selesai.
Tidak dipungut biaya
Melayani pengaduan TKI/CTKI/Keluarga TKI/Kuasa Hukum TKI
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur
Jl. Dukuh Menanggal 124-126 Surabaya
Telp 031-8290005, email : disnakertrans@jatimprov.go.id
atau
UPT P2TK Jl. Bendul Merisi No.2 Surabaya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store