Permohonan Informasi Publik PPID Provinsi Jawa Timur

  1. Mengisi formulir permohonan informasi
  2. Melengkapi identitas diri (salinan KTP) untuk perorangan
  3. Melengkapi identitas diri (salinan KTP/Surat Kuasa/Bukti Pengesahan Badan Hukum) untuk organisasi/lembaga

  1. Pemohon menyampaikan permohonan informasi melalui portal, telepon, surat, fax, email, atau datang langsung di Ruang PPID Provinsi Jawa Timur
  2. Pemohonan Informasi dilakukan dengan mengisi formulir permohonan informasi dan memenuhi persyaratan permohonan (salinan KTP/surat kuasa/bukti pengesahan badan hukum).
  3. Pemohon menerima tanda bukti formulir permohonan informasi dari Petugas Layanan Informasi apabila syarat permohonan informasi telah dipenuhi.
  4. Pemohon menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan dari PPID paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi (dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya).
  5. Proses berakhir apabila Pemohon puas terhadap jawaban PPID. Jika Pemohon tidak puas atas jawaban PPID dapat menyampaikan keberatan kepada Atasan PPID.

Proses Permohonan Informasi publik selama 10 hari kerja, namun pihak termohon bisa meminta tambahan waktu 7 hari kerja untuk menjawab permohonan informasi tersebut, total 17 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Permohonan Informasi Publik PPID Provinsi Jawa Timur

Untuk informasi lebih lanjut hubungi

PPID Provinsi Jawa Timur

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur

Jl. Ahmad Yani No. 242-244 Surabaya

website : jatimprov.go.id/ppid

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Permohonan informasi publik online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi Publik PPID Provinsi Jawa Timur"