Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk Pengurusan PBI Pemda

  1. Membawa Surat Rekomendasi Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan Atau Desa diKetahui Pihak Kecamatan Setempat
  2. Membawa Surat rujukan Dari rumah sakit atau puskesmas tempat pasien dirawat
  3. Membawa Foto copy KTP dan Foto Copy KK
  4. Membawa Foto rumah tampak depan, belakang, dalam dan WC

  1. Masyarakat membawa Photocopy KK , KTP, Surat Rujukan, Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan atau Desa diketahui Camat dan Photo Rumah
  2. Kepala Dinas Sosial Melalui kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Memprose Surat Rekomendasi
  3. Kasi jaminan Sosial dan Keluarga Menerbitkan Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu
  4. Pemarafan Surat Rekomendasi oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
  5. Penandatanganan Surat rekomendasi Oleh Kepala Dinas Sosial
  6. Surat rekomendasi yang telah selesai diberikan kepada masyarakat pemohon untuk diteruskan ke Dinas Kesehatan kab. Pelalawan

8 Jam Kerja

Tidak dipungut biaya

Sura rekomendasi Keterangan Tidak Mampu

Masyarakat Tidak Mampu (sakit)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk Pengurusan PBI Pemda"