Pelayanan Endoskopi

  1. Pasien merupakan konsulan dari dokter penyakit dalam ataupun dari poli bedah yang telah diindikasikan untuk pemeriksaan endoskopi saluran pencernaan, serta pasien konsulan dari poli THT yang diimdikasikan untuk pemeriksaan fiber optic laringoskopy.

  1. Pasien / keluarga langsung menuju ruang endoskopi setelah itu menunggu di masing-masing hall ( ruang tunggu terdekat ) untuk dipanggil
  2. Pasien dipanggil berdasar nomor urut
  3. Pasien mendaftar dan membawa berkas-berkas dari poliklinik yang merujuk
  4. Pasien dilakukan tindakan Endoskopi
  5. Pasien pulang dapat resep

Jangka waktu penyelesaian pelayanan tergantung dari berat ringannya kasus dan jenis tindakannya

  • Retribusi pasien baru Rp.10.000,-
  • Biaya tindakan sesuai dengan Surat Keputusan Direktur RSUD dr. Soedono Madiun No.900/26.135/303/2014

Pelayanan Endoskopi

Pelayanan Pengaduan di RSUD dr. Soedono Madiun dapat dilayani melalui :

  1. Aplikasi LAPOR! (Tersedia di Google Playstore dan Apple Appstore atau dapat diakses melalui https://www.lapor.go.id/)
  2. Aplikasi CETTAR JATIM (Tersedia di Google Playstore atau dapat diakses melalui http://cettar.jatimprov.go.id/)
  3. Form Pengaduan Online (dapat diakses melalui https://linktr.ee/rssoedono)
  4. Kanal Sosial Media ( Facebook : RSUD dr. Soedono Madiun | Instagram @rssoedono | Twitter : @RSUD_dr_Soedono )
  5. Email RS (rsu_soedonomdn@jatimprov.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Endoskopi"