Pelayanan Farmasi

  1. Pasien umum : - lembar resep dari dokter
  2. Pasien JKN : - SEP - Lembar resep dari dokter

  1. Pasien/keluarga membawa resep dari dokter ke Apotik
  2. Petugas apotik melakukan verifikasi kelengkapan resep (BPJS/Jamkesda/SPM)
  3. Petugas apotik melakukan verifikasi ketersediaan obat yang diresepkan
  4. Petugas apotik meracik obat yang diresepkan
  5. Petugas melakukan pengemasan akhir obat
  6. Dilakukan pengecekan akhir sebelum diserahkan kepada pasien
  7. Obat diserahkan kepada pasien/keluarga.

  • Pelayanan obat jadi : kurang dari 30 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap
  • Pelayanan obat racikan : kurang dari 60 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap

Variatif sesuai dengan harga obat yang diresepkan

Pelayanan Farmasi

Pelayanan Pengaduan di RSUD dr. Soedono Madiun dapat dilayani melalui :

  1. Aplikasi LAPOR! (Tersedia di Google Playstore dan Apple Appstore atau dapat diakses melalui https://www.lapor.go.id/)
  2. Aplikasi CETTAR JATIM (Tersedia di Google Playstore atau dapat diakses melalui http://cettar.jatimprov.go.id/)
  3. Form Pengaduan Online (dapat diakses melalui https://linktr.ee/rssoedono)
  4. Kanal Sosial Media ( Facebook : RSUD dr. Soedono Madiun | Instagram @rssoedono | Twitter : @RSUD_dr_Soedono )
  5. Email RS (rsu_soedonomdn@jatimprov.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"