Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. 1. KTP/ Kartu Keluarga
  2. 2. Kartu berobat
  3. 3. Surat Rujukan
  4. 4. Kartu BPJS
  5. 5. Rekam medik

  1. 1. Pasien bayi usia 28 hari – 14 tahun dengan berat badan minimal 2.500 gr dari poliklinik/IGD yang memerlukan perawatan baik pagi, sore maupun malam harus melalui admisi
  2. 2. Pasien/keluarga pasien yang akan dirawat dipersilahkan mendaftar ke admisi dengan membawa surat pengantar dari poliklinik/IGD dan dokter spesialis yang merawatnya
  3. 3. Petugas admisi memberikan informasi secara lengkap mengenai fasilitas ruang perawatan, kamar perawatan yang tersedia, termasuk biaya perawatan, hak dan kewajiban pasien, dokter yang praktik, serta tata tertib rawat inap
  4. 4. Penanggung jawab pasien/keluarga diwajibkan melengkapi administrasi rawat inap dengan:
  5. 5. Mengisi formulir pendaftaran pasien rawat inap
  6. 6. Mengisi surat permohonan rawat inap sesuai dengan kelas yang di inginkan
  7. 7. Mengisi lembar hak kuasa
  8. 8. Mengisi lembar general consent
  9. 9. Petugas admisi mempersiapkan dan melengkapi layanan administrasi secara lengkap dan benar (file RM, fotocopy KTP/SIM, surat jaminan, fotocopy kartu BPJS dan lain-lain)
  10. 10. Pasien yang akan dirawat sebelumnya harus di konfirmasikan ke ruang perawatan menengenai kesiapan tempat tidur, ruangan dan kelas yang diinginkan
  11. 11. Petugas admisi menghubungi perawat penanggung jawab ruangan untuk memberitahukan pasien yang akan dirawat dengan menginformasikan: a. Jenis kelamin b. Umur c. Diagnosa d. Kelas yang diminta e. Dokter yang merawat f. Jenis tindakan medik bila ada
  12. 12. Petugas admisi memberi informasi ke IGD/Poliklinik bahwa ruangan telah siap
  13. 13. Pasien baru telah diantarkan ke ruang perawatannya.
  14. 14. Petugas mempelajari rekam medis pasien baru tersebut secara lengkap terutama tentang asesmen awal yang telah dilakukan staf klinis dibagian rawat jalan dan dokter UGD yang dilakukan dalam 24 jam pertama sejak rawat inap lebih cepat sesuai kondisi pasien.
  15. 15. Petugas melakukan kontak awal secukupnya untuk memahami masalah keperawatan pasien dan melakukan identifikasi dengan benar.
  16. 16. Petugas melaksanakan asesmen yang meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan psikologis.
  17. 17. Anamnesis meliputi : identitas pasien, sosial ekonomi tanggal dan waktu pemeriksaan, keluhan utama, riwayat penyakit .
  18. 18. Petugas melaksanakan pemeriksaan fisik, status psikologis , status gizi, nyeri, status fungsional dan risiko jatuh.
  19. 19. Petugas memberikan tindakan sesuai instruksi dokter dan harus menjelaskan indikasi dilakukannya tindakan serta kemungkinan timbulnya efek samping (misalnya, pemasangan infus, NGT, penyuntikan, pemberian obat dan tindakan lainnya).
  20. 20. Semua hasil asesmen dicatat dalam rekam medis form kajian keperawatan dan tanda tangan perawat yang melakukan asesmen termasuk apabila ada observasi klinis dan hasil pengobatan.

Informasi layanan selama masa COVID-19

  1. Jam operasional:
    • Jam kerja OPD dan Pelayanan tetap berjalan normal
  2. Mekanisme pemberian pelayanan kepada masyarakat:
    • Physical distancing

Biaya Tarif sesuai dengan paket INACBG’s dan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah  Rumah Sakit Umum Daerah Selasih Kabupaten Pelalawan

Tarif Rawat Inap (Perhari)

NO Jenis Layanan Jasa Sarana      (Rp) Jasa Pelayanan (Rp)  Total Tarif     (Rp) 
1 Tarif Visite Dokter Spesialis (Kelas I, II,III)  5.000 55.000                60.000
2 Tarif Visite Dokter Spesialis di VIP 5.000 70.000                75.000
3 Tarif Visite Dokter Spesialis di ICU,ICCU,PICU,NICU,CVCU 5.000 95.000              100.000
4 Konsultasi Gizi/pasien 2.000 13.000                15.000
5 Pemantauan Ahli Gizi/hari 3.000 7.000                10.000
6 Pemantauan dr umum diluar jam kerja/ hari 5.000 22.500                27.500
7 Pemantauan dr umum diluar jam kerja/hari (VIP,ICU) 5.000 35.000                40.000
8 Ruang Semi Intensif  *) 125.000 25.000              150.000
9 Ruang Perinatologi/Bayi 125.000 25.000              150.000
10 Ruang Rawat Inap Kelas (III)  *) 75.000 25.000              100.000
11 Ruang Rawat Inap Kelas (II)  *) 125.000 25.000              150.000
12 Ruang Rawat Inap Kelas (I)  *) 175.000 25.000              200.000
13 Ruang Rawat Inap VIP  *) 275.000 25.000              300.000
14 Ruang Rawat Inap Isolasi/Intermediate Care  *) 125.000 25.000              150.000
15 Ruang VK IGD/VK Rawat Inap  *) 125.000 25.000              150.000
  Catatan :      
  * Jasa sarana sudah termasuk biaya makan minum pasien.      

Instalasi Rawat Inap Kandungan, Instalasi Rawat Inap Anak, Instalasi Rawat Inap Penyakit Dalam, Instalasi Rawat Inap Bedah, Instalasi Rawat Inap Mata, Instalasi Rawat Inap Paru, Instalasi Rawat Inap Syaraf, Instalasi Rawat Inap Perinatologi, VIP, Kelas I, II dan Kelas III

  1. Melalui kotak saran
  2. WA/SMS

Proses pengaduan

  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan/ saran dan masukan melalui sarana pengaduan yang disediakan
  2. Tim/petugas penanganan pengaduan, saran dan masukan memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan, saran dan masukan yang masuk
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"