Pelayanan Laboratorium

  1. Pasien/penderita menyerahkan kartu pasien rawat jalan dan blanko permintaan pemeriksaan dari poliklinik ke ruang sampling.
  2. Untuk pasien peserta JKN / dengan jaminan akan menyertakan: 1) Kartu pasien rawat jalan dan blanko permintaan pemeriksaan dari poliklinik; 2) Surat jaminan pelayanan JKN /surat jaminan

  1. Pasien datang ke laboratorium melalui loket pengambilan sampel.
  2. Blanko pemeriksaan dan kartu identitas rawat jalan diserahkan ke petugas laboratorium
  3. Petugas memberikan penjelasan kepada pasien pemeriksaan yang harus puasa dan tidak puasa bila sudah memenuhi syarat dilakukan pengambilan sampel
  4. Setelah diambil sampelnya pasien diarahkan ke bagian administrasi untuk kelengkapan administrasi/biaya pemeriksaan
  5. Pasien yang diambil sampelnya dua kali dianjurkan untuk segera makan dan memberikan informasi pengambilan jam kedua pada pasien
  6. Sampel pasien dikerjakan oleh masing-masing unit sesuai dengan prosedur kerja pemeriksaan
  7. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada pasien dengan menunjukkan kwitansi dan identitas pasien.
  8. Pasien diarahkan kembali ke poliklinik masing-masing atau dokter pemohon pemeriksa.

Variatif sesuai dengan jenis pemeriksaan

Pasien BPJS :

  • Sesuai dengan Perpres no. 75 tahun 2019

Pasien Umum :

  • Biaya tindakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 9 Tahun 2010, tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah sakit Daerah Provinsi Jawa Timur.

Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik dan Anatomi

Pelayanan Pengaduan di RSUD dr. Soedono Madiun dapat dilayani melalui :

  1. Aplikasi LAPOR! (Tersedia di Google Playstore dan Apple Appstore atau dapat diakses melalui https://www.lapor.go.id/)
  2. Aplikasi CETTAR JATIM (Tersedia di Google Playstore atau dapat diakses melalui http://cettar.jatimprov.go.id/)
  3. Form Pengaduan Online (dapat diakses melalui https://linktr.ee/rssoedono)
  4. Kanal Sosial Media ( Facebook : RSUD dr. Soedono Madiun | Instagram @rssoedono | Twitter : @RSUD_dr_Soedono )
  5. Email RS (rsu_soedonomdn@jatimprov.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"