Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE)

  1. Telah memiliki Akun LPSE
  2. Print Sceen dan/atau syuting viideo permasalahan pengguna
  3. Mencantumkan kode paket dan nama paket tender yang terkendala

  1. Pemohon masuk dengan cara Login LPSE
  2. Membuat Tiket Pengaduan pada LPSE dan meng-Upload / mengunggah bukti permasalahan / kendala yang di alami oleh penyedia / PPK.
  3. Admin / Tim Teknis akan membantu menyelesaikan permasalahan penyedia / PPK
  4. Jika Tim Teknis tersebut dapat mengatasi permasalahan, maka akan diberikan jawaban melalui tiket tersebut . Tetapi jika tidak dapat menyelesaikan permasalahan, maka tiket tersebut akan di kirim ke Helpdesk LKPP untuk segera diselesaikan.

Jangka Waktu Penyelesaian tergantung dari besar kecilnya permasalahan yang disampaikan oleh pengguna user LPSE (PPK / Penyedia / Pokja)

Tidak dipungut biaya

Help desk LPSE

Pengaduan yang disampaikan terkait tentang teknis support penggunaan pada Aplikasi LPSE. Layanan Helpdesk LPSE Provinsi jawa Timur dapat diakses dengan menggunakan login LPSE yang telah terdaftar, kemudian user LPSE membuat tiket pengaduan untuk dapat segera di eskalasikan sendiri terhadap permasalahan yang disampaikan. Jika permasalahan tersebut tidak dapat ditangani oleh Admin Sistem dari LPSE Provinsi Jawa Timur untuk dieskalasi ke Helpdesk LKPP terkait penyelesaian permasalahan tersebut. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE)"