Pelayanan Ruang Pulih (Recovery Room)

  1. Pasien pascaoperasi dan Pascaanestesi

  1. Pasien diterima oleh perawat ruang pulih di ruang terima dan melakukan serah terima dengan perawat anestesi yang membawa pasien dari Kamar Operasi.
  2. Perawat jaga melengkapi data pasien di dokumen rekam medis dan memasukkan biodata ke buku register pasien masuk.
  3. Perawat melakukan pengkajian dan menuliskan data hasil pengkajian di dokumen rekam medis
  4. Perawat dan dokter jaga melakukan tindakan sesuai dengan indikasi sampai pasien stabil.
  5. Pasien yang sudah stabil dipindahkan ke ruang asal untuk pasien operasi elektif, dan untuk pasien dengan cyto/spoet operasi dipindahkan ke ruangan sesuai dengan kelas yang dikehendaki oleh pasien/keluarga
  6. Pasien yang akan keluar Rumah Sakit (atas advis dokter atau atas permintaan sendiri) harus menyelesaikan administrasi biaya selama hari perawatan. Untuk pasien yang pulang atas permintaan sendiri, keluarga/pasien harus melaksanakan prosedur yang telah ditentukan oleh pihak Rumah Sakit
  7. Pasien yang meninggal dunia setelah dilakukan perawatan jenazah, dua jam kemudian jenazah dikirim ke kamar jenazah. Apabila atas nama pasien tersebut ada permintaan Visum ad repertum dari Kepolisian, petugas melakukan koordinasi dengan Instalasi Kedokteran Forensik dan Dokter Jaga Pelayanan Intensif.

Waktu sampai di Ruang Recovery kurang lebih 5 menit pasca operasi

Pasien BPJS :

  • Sesuai dengan Perpres no. 75 tahun 2019

Pasien Umum :

  • Biaya kamar dan akomodasi :

    Kelas I = Rp.105.000,-

    Kelas II = Rp. 91.500,-

    Kelas III = Rp.81.000,-

  • Biaya administrasi

    Kelas I = Rp. 10.000,-

    Kelas II = Rp. 10.000,-

    Kelas III = Rp. 10.000,-

  • Biaya tindakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 9 Tahun 2010, tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah sakit Daerah Provinsi Jawa Timur

Ruang Pulih Pasca Operasi

Pelayanan Pengaduan di RSUD dr. Soedono Madiun dapat dilayani melalui :

  1. Aplikasi LAPOR! (Tersedia di Google Playstore dan Apple Appstore atau dapat diakses melalui https://www.lapor.go.id/)
  2. Aplikasi CETTAR JATIM (Tersedia di Google Playstore atau dapat diakses melalui http://cettar.jatimprov.go.id/)
  3. Form Pengaduan Online (dapat diakses melalui https://linktr.ee/rssoedono)
  4. Kanal Sosial Media ( Facebook : RSUD dr. Soedono Madiun | Instagram @rssoedono | Twitter : @RSUD_dr_Soedono )
  5. Email RS (rsu_soedonomdn@jatimprov.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Pulih (Recovery Room)"