Pelayanan Rawat Inap Intensif (ICU dan ICCU)

  1. Pasien sudah terdaftar dan sudah mendapatkan nomor rekam medis

  1. Pasien diterima oleh perawat ICU yang sebelumnya telah dikonsulkan ke dokter penanggung jawab pasien.
  2. Perawat ICU melaksanakan tindakan dan terapi dokter yang menangani serta melengkapi data pasien di dokumen rekam medis.
  3. Perawat dan dokter jaga melakukan tindakan sesuai dengan indikasi sampai pasien stabil
  4. Pasien yang sudah stabil bisa pindah ruangan dengan persetujuan dokter yang merawat
  5. Pasien yang akan keluar rumah sakit (sembuh, atas permintaan sendiri, dirujuk) diharuskan menyelesaikan administrasi biaya selama perawatan dan diberikan surat keterangan keluar rumah sakit.
  6. Pasien yang meninggal setelah dua jam kemudian, petugas ruangan mengantar ke kamar jenazah dan menyerahkan keterangan kematian kepada keluarga/ahli warisnya
  7. Pasien yang meninggal dan ada surat permintaan visum ad repertum dari kepolisian, petugas ruangan menghubungi pihak kepolisian untuk koordinasi tindak lanjut terhadap jenazah tersebut. Setelah dua jam sejak kematian pasien, jenazah dikirim ke kamar jenazah.

Waktu sampai di Ruang Rawat Inap Intensif 1 jam

Pasien BPJS :

  • Sesuai dengan Perpres no. 75 tahun 2019

Pasien Umum :

  • Biaya kamar dan akomodasi :

    Kelas I = Rp.105.000,-

    Kelas III = Rp.81.000,-

  • Biaya administrasi

    Kelas I = Rp. 10.000,-

    Kelas III = Rp. 10.000,-

  • Biaya tindakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 9 Tahun 2010, tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah sakit Daerah Provinsi Jawa Timur
  • Biaya tindakan paviliun merpati berdasarkan keputusan Direktur RSUD dr. Soedono Madiun nomor 445/6931/307/2008 tentang Uraian Komponen Tarif Pelayanan Kesehatan Paviliun Merpati RSUD dr. Soedono Madiun.

Pelayanan Intensif ICU dan ICCU

Pelayanan Pengaduan di RSUD dr. Soedono Madiun dapat dilayani melalui :

  1. Aplikasi LAPOR! (Tersedia di Google Playstore dan Apple Appstore atau dapat diakses melalui https://www.lapor.go.id/)
  2. Aplikasi CETTAR JATIM (Tersedia di Google Playstore atau dapat diakses melalui http://cettar.jatimprov.go.id/)
  3. Form Pengaduan Online (dapat diakses melalui https://linktr.ee/rssoedono)
  4. Kanal Sosial Media ( Facebook : RSUD dr. Soedono Madiun | Instagram @rssoedono | Twitter : @RSUD_dr_Soedono )
  5. Email RS (rsu_soedonomdn@jatimprov.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap Intensif (ICU dan ICCU)"