Pelayanan Rawat Darurat

No. SK: 065/16494.1/102.7/2022

  1. Kartu berobat pasien (untuk pasien lama yang sudah memiliki kartu)
  2. Menunjukkan kartu identitas
  3. Menunjukkan kartu BPJS/asuransi lainnya (jika pasien dengan penjamin)
  4. Surat rujukan dari faskes sebelumnya (jika ada)

  1. Pasien datang ke IGD menuju triage dan dilakukan penapisan oleh perawat dan dokter umum untuk menentukan pasien berada di ruang perawatan gawat darurat (P1 , P2 atau P3)
  2. Setelah dilakukan penapisan maka keluarga pasien dipersilakan untuk mendaftar ke petugas loket dengan membawa kartu identitas pasien. ­ Jika pasien berada di ruang perawatan P1 atau P2 maka pasien berhak mendapatkan layanan BPJS. ­ Jika pasien berada di ruang perawatan P3 maka pasien hanya berhak mendapat pelayanan UMUM (dengan syarat jika pasien uptriage ke P2 atau P1 maka pasien berhak mendapat layanan BPJS)
  3. Setelah pelayanan di loket pendaftaran selesai, melakukan pembayaran di loket pembayaran dan mendapatkan kuitansi bukti pembayaran (jika pasien BPJS/JKN atau terlantar maka pembayaran dilakukan dengan cara tagihan/melalui nota dinas)
  4. Menuju ke ruang perawatan
  5. Pasien diperiksa sesuai dengan keluhan atau riwayat sakitnya, selanjutnya sesuai dengan kondisinya dapat menjalani salah satu dari beberapa kemungkinan berikut: ­ Pasien mendapatkan resep obat dan diperbolehkan pulang; atau ­ Pasien memerlukan pemeriksaan penunjang (misalnya radiologi atau laboratorium) ­ Pasien memerlukan tindakan medis lanjutan; atau ­ Pasien memerlukan rawat inap

Administrasi/Pendaftaran Pelayanan Gawat Darurat

Senin - Minggu: 24 jam

 

Respon time (waktu pasien datang sampai ditangani petugas)

P1: 0 menit

P2: 10 menit

P3: 30 sampai 60 menit

Harga karcis IGD

­    Untuk pasien umum/dengan pembiayaan sendiri: Rp 25.000,00

­    Untuk pasien dengan penjaminan, ditanggung oleh penjamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

Harga tarif biaya lain-lain sesuai dengan tindakan:

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien umum berdasarkan:

1.          Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010

2.          Keputusan Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar Nomor 900/3790/302/2017

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien JKN/BPJS berdasarkan:

1.          PMK No.76 Tentang Pedoman INA-CBG Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.

2.          PMK No.26 th 2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups INA-CBG

3.          PMK No.28 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN

4.          Salinan Perpres No.82 Th 2018

5.          PMK No.51 Th 2018 Tentang Urun Biaya

6.          PMK No.16 Th 2019 Tentang Pencegahan Anti Fraud

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien Biakes Maskin berdasarkan:

Pergub No.16 Th 2022

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan rawat jalan untuk pasien asuransi lainnya akan dibayarkan oleh asuransi sesuai dengan MoU/perjanjian

1. Pelayanan Gawat Darurat 24 jam: ­ Reguler (P1, P2, dan P3) ­ Infeksi (P1 dan P2); 2. Pelayanan Ambulans (on call)

Untuk layanan pengaduan, masyarakat dapat disampaikan secara:

1.       langsung

Diterima oleh petugas layanan pengaduan (baik pasien umum maupun BPJS Kesehatan) di Ruang Complaint Center (Tempat Layanan Pengaduan) yang berlokasi di belakang Tempat Layanan Informasi (TLI/Lobby)

 

2.       tidak langsung

­    mengakses aplikasi whatsapp “sambatrssa” yang sudah terpasang di beberapa titik layanan

­    melalui sms atau whatsapp ke nomor telepon HP Pengaduan 081555606668

­    mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar dan dikirim ke alamat RSUD Dr. Saiful Anwar Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Malang

­    melalui email ppid.rssa@gmail.com

­    melalui DM di sosial media RSSA (Instagram @rssamalang, FB akun RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, twitter @rsudsaifulanwar

melalui kanal LAPOR! SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Darurat"