1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan (1menit)
2. Petugas meneliti kelengkapan berkas (2menit)
3. Setelah kelengkapan benar Petugas mengajukan kepada Sekcam/Camat untuk ditandatangani (4menit)
4. Petugas melakukan registrasi pada buku Dispensasi Nikah (2menit)
5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Instansi Terkait (1menit)
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Dispensasi Nikah
Email: kecakota@gmail.com
Telp: (0355) 321820
SMS/WA: 088227112674
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store