Surat Keterangan Dispensasi Nikah

  1. Pengantar dari Kelurahan
  2. N1 s/d N6 dari Kelurahan
  3. Foto copy ijazah
  4. Foto copy Akte Kelahiran
  5. Foto copy KK
  6. Foto copy akte cerai (Janda atau duda)
  7. Foto copy Akte Kematian
  8. Foto copy Surat Kesehatan

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan benar Petugas mengajukan kepada Sekcam/Camat untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku Dispensasi Nikah
  5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Instansi Terkait

1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan (1menit)

2. Petugas meneliti kelengkapan berkas (2menit)

3. Setelah kelengkapan benar Petugas mengajukan kepada Sekcam/Camat untuk ditandatangani (4menit)

4. Petugas melakukan registrasi pada buku Dispensasi Nikah (2menit)

5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Instansi Terkait (1menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

Email: kecakota@gmail.com

Telp: (0355) 321820

SMS/WA: 088227112674

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Dispensasi Nikah"