Surat Pengantar Nikah

No. SK: 069/4/438.7.7.3/2023

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. KTP (Calon suami dan istri)
  3. KK (Calon suami dan istri)
  4. KTP (Kedua orang tua dari suami dan istri )
  5. KK (Kedua orang tua dari suami dan istri )
  6. Ijazah
  7. Akte Kelahiran
  8. Surat Nikah/ Akta Nikah Orang Tua
  9. Foto (2x3),(3x4),(4x6)(latar biru)masing masing 4 lembar
  10. Mengisi Formulir N1, N2, N4, N5
  11. Surat Ijin Nikah bagi TBI/ POLRI
  12. Rekomendasi dari PA bagi yang belum cukup umur
  13. Janda/duda cerai melampirkan Akta Cerai atau Janda/duda cerai mati melampirkan Surat Kematian

  1. Prosedur sesuai bagan

Maksimal 1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah


1. 
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Lurah Sepanjang Alamat : Jl. Kutilang No.27 Sepanjang

2. Telp/SMS : 081399040505

3. Whatsapp : wa.me/6281399040505     

3. Mengirim pesan via facebook : Kelurahan Sepanjang ( Link : http://bit.ly/fbkelsepanjang )

4. Mengirim pesan via Instagram : Kelurahan Sepanjang ( Link : https://bit.ly/igkelsepanjang )

5. Mengirim pesan via email : kelurahan.sepanjang@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipraja.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"