Pendaftaran kendaraan bermotor ubah bentuk/fungsi dan ganti warna

  1. 1. STNK,SKPD, BPKB, KTP ASLI
  2. 2. Kendaraan Hadir dan Foto Untuk Cek Fisik
  3. 3. Surat Keterangan Bengkel
  4. 4. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi/kabupaten
  5. 5. Arsip kendaraan

  1. 1. Pemohon mengisi formulir data kendaraan
  2. 2. Pemohon mengambil arsip digedung arsip di samsat
  3. 3. Pemohon membawa kendaraan ke loket cek fisik untuk di gesek dan diperiksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan serta di foto kendaraannya
  4. 4. Pemohon ke loket regestrasi nopol untuk meminta perubahan nopol yang baru
  5. 5.Pemohon ke loket regestrasi BPKB untuk penginputan data kendaraan yang baru
  6. 6. Pemohon ke loket pendaftaran menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK, dan nomor register (nopol) yang didapatkan dari bagian BPKB untuk diteliti
  7. 7. Pemohon melakukan pembayaran Pajak, SWDKLLJ, dan TNKB pada BANK
  8. 8. Pemohon menunggu panggilan dari loket validasi untuk penyerahan dokumen yang baru

1. Pengisian formulir : 2 menit

2. Pengambilan arsip : 2 menit

3. Registrasi Nopol : 1 menit

4. Cek fisik kendaraan : 15 menit

5. Registrasi BPKB : 5 menit

6. Pendaftaran : 5 menit

7. Penetapan : 5 menit

8. Pembayaran Pajak, SWDKLLJ dan TNKB : 5 menit

9. Pencetakan : 5 menit

10.Penghimpunan, Penggabungan dan Penyerahan : 2 menit

1. Pembayaran TNKB R2 : 160.000.-

2.Pembayaran TNKB R4 : 300.000.-

samsat induk

whatsApp. media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran kendaraan bermotor ubah bentuk/fungsi dan ganti warna"