Penyediaan Akses Informasi Publik (PPID)

  1. Pemohon melengkapi berkas permohonan secara lengkap

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi berkas permohonan dan menyampaikan pada petugas informasi;
  2. 2. Petugas menerima dan melakukan klarifikasi berkas permohonan. Jika telah memenuhi syarat kelengkapan administrasi, petugas akan melakukan pencatatan/penomoran;
  3. 3. Petugas menyampaiakan Formulir Permohonan ke PPID dan Atasan PPID serta melakukan pengarsipan;
  4. 4. Proses permohonan di PPID (respon jawaban);
  5. 5. Jika “Puas” maka proses mekanisme permohonan selesai;
  6. 6. Jika “Tidak Puas” maka dilakukan pengajuan keberatan ke Atasan PPID.

No. Uraian Prosedur Mutu Baku
Waktu Output
1 Menerima permintaan Informasi Publik (IP) 15 menit Kepastian informasi
2 Melaporkan kepada penanggung jawab 15 menit Pemberitahuan permohonan informasi
3 Mengintruksikan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan permintaan IP 1 hari Informasi yang diminta
4 Menginformasikan ke desk informasi untuk memproses lebih lanjut 1 hari Pemberitahuan permohonan informasi diterima
5 Menghubungi pemohon Informasi Publk 20 menit Konfirmasi data
6 Melaporkan kepada pimpinan 1 jam Jawaban Informasi
7 Laporan ke Pemohon Informasi 15 menit Terkirimnya informasi dalam bentuk softcopy

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik

  1.  Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan oleh pegawai Perangkat Daerah difasilitasi melalui berbagai media diantaranya aplikasi website, secara tatap muka dan melalui surat tertulis.
  2. Kepala Perangkat Daerah mendelegasikan wewenang kepada Tim Internal terkait untuk menindaklajuti pengaduan/keluhan/masukan.
  3. Tim Internal terkait bersama staf menindaklanjuti pengaduan/keluhan/ masukan dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala Perangkat Daerah dengan tembusan kepada Sekretaris Perangkat Daerah. Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan untuk dicatat dan diarsipkan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Akses Informasi Publik (PPID)"