Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK-1)

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau foto copy yang dilegalisir
  2. Ijasah terakhir atau foto copy yang dilegalisir
  3. Pas foto hitam putih atau berwarna ukuran 2 X 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Surat keterangan pengalaman kerja bila ada
  5. Mengisi blanko/formulir yang telah disediakan

  1. Dengan persyaratan yang lengkap pencari kerja mendaftarkan ke loket pengurusan kartu kuning (AK-1) di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan
  2. Persyaratan yang telah diserahkan oleh pencari kerja, diperiksa oleh Pengantar Kerja
  3. Jika persyaratan belum lengkap, dikembalikan kepada pencari kerja untuk dilengkapi
  4. Jika telah lengkap, kemudian Pengantar Kerja mewawancarai pencari kerja, dengan mengisi blanko biodata pencari kerja
  5. Setelah selesai wawancara dan pengisian blanko AK-2, selanjutnya data pencari kerja diproses melalui online untuk diterbitkan kartu pencari kerja (AK-1)

0

Tidak dipungut biaya

Kartu Pencari Kerja (AK-1)

0551-3807009

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store