Surat Pengantar pindah penduduk

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa surat pindah dari tempat asal
  3. Membawa KK yang dipecah/akan ditumpangi
  4. Membawa fotocopi surat nikah/akta cerai apabila yang pindah statusnya mengalami perubahan

  1. Pemohon datang ke balai desa dengan membawa surat pengantar RT/RW dan persyaratan lainnya
  2. Petugas akan melayani/membuatkan surat surat yang dibutuhkan
  3. Berkas diserahkan kepada Kepala Desa/Sekdes untuk penandatanganan
  4. Berkas diserahkan kepada pemohon apabila sudah ditandatangani, Apabila pindah datang/keluar antar Desa/Kelurahan dalam satu kecamatan, maka proses selajutnya cukup di Kantor Kecamatan Apabila pindah datang/keluar antar Kab/Provinsi, maka proses selajutnya cukup di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Penerimaan berkas dan penelitian 3 menit

Pembuatan pengantar pindah 15 menit

Pengagendaan/registrasi  2 menit

Penandatangan berkas 10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang

Facebook Desa 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar pindah penduduk"