Surat Keterangan

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa surat pengantar dari RT/RW
  4. Membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)

  1. Pemohon membawa dan melengkapi berkas persyaratan pembuatan surat keterangan
  2. Staf meregister dan memverifikasi, kemudian meneruskan ke Kasi terkait
  3. Kasi terkait memverifikasi dan meneruskan ke Sekretaris Kelurahan atau ke Lurah untuk ditanda tangani
  4. Staf membubuhkan stempel
  5. Surat keterangan diberikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

semua surat keterangan

Staf menerima permohonan, pengaduan beserta berkas-berkasnya kemudian diproses ke kasi terkait. Kemudian akan diteruskan ke Sekretaris Kelurahan atau ke Lurah Prajurit Kulon untuk ditanda tangani.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store