Pelayanan Unit Stroke

  1. Pasien sudah terdaftar dan sudah mendapatkan nomor registrasi

  1. Pasien diterima oleh perawat jaga unit stroke setelah melakukan serah terima dengan perawat/petugas unit pelayanan sebelumnya
  2. Perawat jaga unit stroke menyiapkan dan melengkapi data pasien di dokumen rekam medis
  3. Dokter jaga melakukan pemeriksaan terhadap pasien dan menuliskan data yang diperoleh di dokumen rekam medis
  4. Pasien yang akan keluar rumah sakit (sembuh, atas permintaan sendiri, dirujuk) diharuskan menyelesaikan administrasi biaya selama perawatan dan diberikan surat keterangan keluar rumah sakit
  5. Pasien yang pindah ke IRNA Wijaya Kusuma penyelesaian administrasi sesuai alur billing system, pasien yang pindah ke Paviliun Merpati menyelesaikan administrasi terlebih dahulu.
  6. Pasien yang meninggal setelah dua jam kemudian, petugas ruangan mengantar ke kamar jenazah dan menyerahkan keterangan kematian kepada keluarga/ahli warisnya.

Jangka waktu penyelesaian pelayanan tergantung dari berat ringannya kasus dan jenis tindakannya

Pasien BPJS :

  • Sesuai dengan Perpres no. 75 tahun 2019

Pasien Umum :

  • Administrasi pasien Rp.10.000,-
  • Biaya tindakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 9 Tahun 2010, tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah sakit Daerah Provinsi Jawa Timur.
  • Kelas I =Rp. 177.500, biaya kosultasi 1 dokter =Rp. 25.000,-
  • Kelas Khusus = Rp. 202.500,-, biaya kosultasi 1 dokter =Rp. 40.000,-

Pelayanan unit stroke

Pelayanan Pengaduan di RSUD dr. Soedono Madiun dapat dilayani melalui :

  1. Aplikasi LAPOR! (Tersedia di Google Playstore dan Apple Appstore atau dapat diakses melalui https://www.lapor.go.id/)
  2. Aplikasi CETTAR JATIM (Tersedia di Google Playstore atau dapat diakses melalui http://cettar.jatimprov.go.id/)
  3. Form Pengaduan Online (dapat diakses melalui https://linktr.ee/rssoedono)
  4. Kanal Sosial Media ( Facebook : RSUD dr. Soedono Madiun | Instagram @rssoedono | Twitter : @RSUD_dr_Soedono )
  5. Email RS (rsu_soedonomdn@jatimprov.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Stroke"