No. SK: 57/LKKPN/VI/2023
120 Menit
Per orang per penelitian < 1>
Per orang per penelitian > 1 bulan-3 bulan WNI Rp. 150.000 WNA Rp. 500.000
Per orang per penelitian > 3 bulan-6 bulan WNI Rp.200.000 WNA Rp.800.000
Kapal Penelitian/Ekspedisi WNI Rp.500.000 WNA Rp.1.000.000
Tanda Masuk Kawasan Konservasi untuk Kegiatan Penelitian
1. Penyelenggara wajib menerima pengaduan dari masyarakat melalui pengaduan
2. Pengaduan dilakukan dengan cara: langsung, dan tidak langsung melalui kotak pengaduan. surat. teknologi informasi (telepon, faksimili, website, surat elektronik, media SMS, jejaring/media sosial). Alamat dan sarana pengaduan adalah sebagai berikut :
• Loka Kawasan Konservasi Nasional Pekanbaru dengan alamat Jl. Budi Luhur Kel. Mentangor Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru 28241.
• Wilker Kawasan Konservasi Kepulauan Anambas dengan alamat Jl. Tanjung No. 29RT 02 RW 01 Desa Tarempa Barat Kec. Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas Wilker Jemaja Kampung Tengah RT.002/RW.002 Kel. Letung Kec. Jemaja Kab. Kepulauan Anambas 29791
• Wilker Kawasan Konservasi Pieh dengan alamat jalan Kelapa Gading Raya Nomor 7 Kelurahan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara , Kota Padang Provinsi Sumatera Barat
• Hotline layanan di nomor 0811666642 (telepon, WA, dan SMS) atau (0761) 8404559 untuk telepon dan fasimili.
• Email : layanan.lkkpn@gmail.com
• Media sosial facebook (Loka KKPN Pekanbaru) twitter (@LKKPN_Pekanbaru) dan instagram (lkkpn_pekanbaru).
3. Pengelola pengaduan wajib merahasiakan informasi yang bersifat pribadi, dan memberikan akses kepada masyarakat untuk melihat status penyelesaian pengaduannya, serta menyampaikan hasil tindaklanjut penanganan pengaduan kepad pengadu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak penyampaian respon atau tanggapan awal;
4. Penanganan pengaduan diselesaikan penyelenggara secara bertanggung jawab memenuhi kriteria spesifik, terukur, dapat dicapai dan realistis;
5. Hasil penyelesaian pengaduan menjadi rencana perbaikan kinerja pelayanan penyelenggara;
6. Hasil penanganan pengaduan didokumenytasikan diarsipkan, dan wajib mempublikasikan jumlah dan status pengaduan kepada masyarakat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreVerifikator Pelayanan
Koodintor Pelayanan Kawasan Konservasi Pulau Pieh
Koordinator Pelayanan Kawasan Konservasi Kepulauan Anambas
Pengelola Website LKKPN Pekanbaru
Kepala LKKPN Pekanbaru