Tanda Masuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional untuk Kegiatan Penelitian

No. SK: 57/LKKPN/VI/2023

  1. Surat permohonan penelitian di KKPN
  2. Fotocopy kartu identitas (KTP/Pasport/SIM/Kartu Mahasiswa)
  3. Fotocopy izin penelitian untuk obyek yang memiliki kharakteristik unik dari BRSDMKP
  4. Untuk peneliti asing melampirkan izin penelitian dari instansi yang berwenang
  5. Surat permohonan penelitian di KKPN
  6. Kartu Identitas (KTP/passpor/SIM/Kartu Mahasiswa
  7. Surat izin penelitian untuk obyek yang memiliki kharakteristik unik dari BRSDMKP
  8. Untuk peneliti asing melampirkan izin penelitian dari instansi yang berwenang
  9. Surat permohonan penelitian di KKPN
  10. Fotocopy kartu identitas (KTP/Pasport/SIM/Kartu Mahasiswa)
  11. Fotocopy izin penelitian untuk obyek yang memiliki kharakteristik unik dari BRSDMKP
  12. Untuk peneliti asing melampirkan izin penelitian dari instansi yang berwenang
  13. Surat permohonan penelitian di KKPN
  14. Fotocopy kartu identitas (KTP/Pasport/SIM/Kartu Mahasiswa)
  15. Fotocopy izin penelitian untuk obyek yang memiliki kharakteristik unik dari BRSDMKP
  16. Untuk peneliti asing melampirkan izin penelitian dari instansi yang berwenang

  1. A. Ruang Pelayanan Terpadu (Waktu Proses 50 Menit) 1. Pemohon menyampaikan surat permohonan Tanda Masuk Kawasan Konservasi Perairan untuk Penelitian dengan melampirkan persyaratan 2. Petugas Pelayanan menerima Berkas dan memeriksa kelengkapan, serta melakukan verifikasi keabsahan dokumen. Namun apabila tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon 3. Kepala LKKPN Pekanbaru menerima berkas dan mengesahkan Tanda Masuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional untuk Penelitian 4. Petugas pelayanan mendokumentasikan Tanda Masuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional untuk Penelitian dan menyerahkannya ke pemohon
  2. B. Pelayanan On Line (Waktu Proses 25 Menit) 1. Pengunjung melakukan pendaftaran secara on line pada alamat web LKKPN Pekanbarudengan mengakses seapark.kkp.go.id 2. Petugas e Layanan menerima notifikasidan memeriksa kelengkapan dokumen,melakukan verifikasi keabsahan dokumen, dan memeriksa daya dukung dan daya tampung serta menerbitkan e Billing sesuaidengan tarif yang berlaku. Namun apabilatidak dokumen lengkap dan tidak sesuai keabsahannya maka dikembalikan kepada pemohon. 3. Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan e Billing dan menerima tanda masuk kawasan untuk penelitian melalui email pemohon
  3. 1. Pengunjung melakukan pendaftaran secara on line pada alamat web http://seapark.kkp.go.id/ 2. Petugas menerima notifikasi dan melakukan verifikasi terhadap : a. Izin penelitian dengan obyek yang memiliki karakteristik unik yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikana atau pejabat yang ditunjuk; b. Surat pengantar dari instansi atau Lembaga penelitian yang bersangkutan; c. Proposal penelitian; d. Sarana penelitian yang dibawa dan digunakan 3. Petugas Menerbitkan Bukti Pembuatan Tagihan PNBP 4. Pemohon Menerima Bukti Pembuatan Tagihan PNBP, melakukan pembayaran kemudian melakukan konfirmasi pembayaran 5. Petugas melakukan validasi atas bukti pembayaran kemudian menyampaiakn notifikasi kepada Kepala SUOP Kawasan Konservasi 6. Kepala SUOP menerbitkan/menolak permohonan Tanda Masuk Kawasan Konservasi untuk Kegiatan Penelitian. 7. Pemohon menerima Tanda Masuk Kawasan Konservasi untuk Kegiatan Penelitian.
  4. A. Ruang Pelayanan Terpadu (Waktu Proses 50 Menit) 1. Pemohon menyampaikan surat permohonan Tanda Masuk Kawasan Konservasi Perairan untuk Penelitian dengan melampirkan persyaratan 2. Petugas Pelayanan menerima Berkas dan memeriksa kelengkapan, serta melakukan verifikasi keabsahan dokumen. Namun apabila tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon 3. Kepala LKKPN Pekanbaru menerima berkas dan mengesahkan Tanda Masuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional untuk Penelitian 4. Petugas pelayanan mendokumentasikan Tanda Masuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional untuk Penelitian dan menyerahkannya ke pemohon
  5. B. Pelayanan On Line (Waktu Proses 25 Menit) 1. Pengunjung melakukan pendaftaran secara on line pada alamat web LKKPN Pekanbarudengan mengakses seapark.kkp.go.id 2. Petugas e Layanan menerima notifikasidan memeriksa kelengkapan dokumen,melakukan verifikasi keabsahan dokumen, dan memeriksa daya dukung dan daya tampung serta menerbitkan e Billing sesuaidengan tarif yang berlaku. Namun apabilatidak dokumen lengkap dan tidak sesuai keabsahannya maka dikembalikan kepada pemohon. 3. Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan e Billing dan menerima tanda masuk kawasan untuk penelitian melalui email pemohon
  6. 1. Pengunjung melakukan pendaftaran secara on line pada alamat web http://seapark.kkp.go.id/ 2. Petugas menerima notifikasi dan melakukan verifikasi terhadap : a. Izin penelitian dengan obyek yang memiliki karakteristik unik yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikana atau pejabat yang ditunjuk; b. Surat pengantar dari instansi atau Lembaga penelitian yang bersangkutan; c. Proposal penelitian; d. Sarana penelitian yang dibawa dan digunakan 3. Petugas Menerbitkan Bukti Pembuatan Tagihan PNBP 4. Pemohon Menerima Bukti Pembuatan Tagihan PNBP, melakukan pembayaran kemudian melakukan konfirmasi pembayaran 5. Petugas melakukan validasi atas bukti pembayaran kemudian menyampaiakn notifikasi kepada Kepala SUOP Kawasan Konservasi 6. Kepala SUOP menerbitkan/menolak permohonan Tanda Masuk Kawasan Konservasi untuk Kegiatan Penelitian. 7. Pemohon menerima Tanda Masuk Kawasan Konservasi untuk Kegiatan Penelitian.
  7. 1. Pengunjung melakukan pendaftaran secara on line pada alamat web http://seapark.kkp.go.id/ 2. Petugas menerima notifikasi dan melakukan verifikasi terhadap : a. Izin penelitian dengan obyek yang memiliki karakteristik unik yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikana atau pejabat yang ditunjuk; b. Surat pengantar dari instansi atau Lembaga penelitian yang bersangkutan; c. Proposal penelitian; d. Sarana penelitian yang dibawa dan digunakan 3. Petugas Menerbitkan Bukti Pembuatan Tagihan PNBP 4. Pemohon Menerima Bukti Pembuatan Tagihan PNBP, melakukan pembayaran kemudian melakukan konfirmasi pembayaran 5. Petugas melakukan validasi atas bukti pembayaran kemudian menyampaiakn notifikasi kepada Kepala SUOP Kawasan Konservasi 6. Kepala SUOP menerbitkan/menolak permohonan Tanda Masuk Kawasan Konservasi untuk Kegiatan Penelitian. 7. Pemohon menerima Tanda Masuk Kawasan Konservasi untuk Kegiatan Penelitian.

120 Menit

Per orang per penelitian < 1>

Per orang per penelitian > 1 bulan-3 bulan WNI Rp. 150.000 WNA Rp. 500.000

Per orang per penelitian > 3 bulan-6 bulan WNI Rp.200.000 WNA Rp.800.000

Kapal Penelitian/Ekspedisi WNI Rp.500.000 WNA Rp.1.000.000

Tanda Masuk Kawasan Konservasi untuk Kegiatan Penelitian

1. Penyelenggara wajib menerima pengaduan dari masyarakat melalui pengaduan

2. Pengaduan dilakukan dengan cara: langsung, dan tidak langsung melalui kotak pengaduan. surat. teknologi informasi (telepon, faksimili, website, surat elektronik, media SMS, jejaring/media sosial). Alamat dan sarana pengaduan adalah sebagai berikut :

• Loka Kawasan Konservasi Nasional Pekanbaru dengan alamat Jl. Budi Luhur Kel. Mentangor Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru 28241.

• Wilker Kawasan Konservasi Kepulauan Anambas dengan alamat Jl. Tanjung No. 29RT 02 RW 01 Desa Tarempa Barat Kec. Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas Wilker Jemaja Kampung Tengah RT.002/RW.002 Kel. Letung Kec. Jemaja Kab. Kepulauan Anambas 29791

• Wilker Kawasan Konservasi Pieh dengan alamat jalan Kelapa Gading Raya Nomor 7 Kelurahan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara , Kota Padang Provinsi Sumatera Barat

• Hotline layanan di nomor 0811666642 (telepon, WA, dan SMS) atau (0761) 8404559 untuk telepon dan fasimili.

• Email : layanan.lkkpn@gmail.com

• Media sosial facebook (Loka KKPN Pekanbaru) twitter (@LKKPN_Pekanbaru) dan instagram (lkkpn_pekanbaru).

3. Pengelola pengaduan wajib merahasiakan informasi yang bersifat pribadi, dan memberikan akses kepada masyarakat untuk melihat status penyelesaian pengaduannya, serta menyampaikan hasil tindaklanjut penanganan pengaduan kepad pengadu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak penyampaian respon atau tanggapan awal;

4. Penanganan pengaduan diselesaikan penyelenggara secara bertanggung jawab memenuhi kriteria spesifik, terukur, dapat dicapai dan realistis;

5. Hasil penyelesaian pengaduan menjadi rencana perbaikan kinerja pelayanan penyelenggara;

6. Hasil penanganan pengaduan didokumenytasikan diarsipkan, dan wajib mempublikasikan jumlah dan status pengaduan kepada masyarakat. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

seapark.kkp.go.id