Pengantar Kependudukan (Permohonan Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar dari Rt/Rw
  2. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
  3. Surat pernyataan bermeterai yang diketahui Rt dan Rw setempat
  4. Foto copy dokumen yang ada

  1. Petugas menyapa pemohon dan menerima berkas dari pemohon
  2. Petugas memeriksa berkas dan mencatat dalam aplikaasi / agenda
  3. Menandatangani surat pengantar
  4. Membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon

Apabila Kepala Desa atau Sekretaris Desa berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Datang Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten ( F.1-31 )

Pengaduan dilakukan secara berjenjang :

1. Kepala Seksi Pemerintahan

2. Sekretaris Desa

3. Kepala Desa

Sarana yang digunakan dalam pennganan pengaduan :

1. Ruang tunggu / ruang tamu bagi yang datang langsung

2. Kotak saran yang berada di ruang pelayanan

3. Email : desapamulihan012@gmail.com

4. Lapor SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Kependudukan (Permohonan Kartu Keluarga"