Pengesahan PKB

  1. Membawa STNK,
  2. Membawa BPKB
  3. Membawa KTP

  1. Melakukan Pendaftaran
  2. Pencetakan Kutipan
  3. Membayar ke Kasir ( Bank Lampung ) yang ada di Samsat
  4. Penyerahan

1. Pendaftaran

2. Cetak Kutipan

3. Setor Bank ( Kasir )

4. Cetak SKPD

5. Penyerahan

Tidak dipungut biaya

Pengesahan PKB

1. kotak pengaduan

2. WA Center

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan PKB "