Penngantar Kependudukan

  1. Surat Pengantar dari Rt/Rw
  2. Kartu keluarga asli
  3. KTP El asli
  4. Alamat tujuan

  1. Petugas menyapa pemohon dan menerima berkas dari pemohon
  2. Memeriksa berkas dan mencatat dalam aplikasi / agenda
  3. Menandatangani Surat Pengantar
  4. Membubuhkan stempel dan menyerahkan berkas kepada pemohon

Apabila Kepala Desa atau Sekretaris Desa berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah antar Kecamatan dalam Kabupaten

Penanganan pengaduan dilakukan secara berjenjang :

1. Kepala Seksi Pemeerintahan

2. Sekretaris Desa

3. Kepala Desa

Sarana yang digunakan dalam pengangana pengaduan :

1. Ruang tamu / Ruang tunggu bagi yang datang langsung

2. Kotak saran yang berada di ruang pelayanan

3. Email : desapamulihan013@gmail.com

Lapor SP4N

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penngantar Kependudukan"