Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa Surat yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah
  2. Membawa fotocopy KK/KTP

  1. Pemohon Membawa Surat yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah
  2. Membawa Fotocopy KK dan KTP

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Datang Langsung Ke Kantor Camat Pangkalan Lesung

Jl.Lintas Timur RT.03 RW.03 Kelurahan Pangkalan Lesung

Gmail: kecamatanpkl.lesung@gmail.com

Website: http://www.pangkalanlesung.com/

Kotak Saran

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

    1. Cek administrasi
    2. Cek lapangan
    3. Koordinasi internal

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"