Pelayanan Informasi Publik

  1. -

  1. Pemohon Informasi mengajukan Permintaan Informasi/Data baik secara lisan/tertulis yang diserahkan ke Dinas Kominfo Kota Malang dengan cara datang langsung.
  2. Diskominfo menindaklanjuti permintaan data dimaksud yang selanjutnya diproses oleh PPID Pembantu Diskominfo dengan rincian tugas yaitu Mengisi Formulir Permintaan Data Informasi (Form 1, dan Form 2), Meregister Permintaan Informasi, Memberi tanda terima, Memeriksa jenis permintaan Informasi/Data yang diminta Pemohon Informasi apakah Informasi yang diminta dapat diberikan atau tidak bisa (Informasi yang dikecualikan), Meneruskan kepada Pemohon Informasi, dan Melakukan Koordinasi dengan SKPD lain jika Jenis Informasi yang diminta berhubungan/dikuasai oleh SKPD lain.
  3. Jika Informasi dimaksud ditolak atau merupakan dalam jenis informasi yang dikecualikan dan Pemohon Informasi ingin mengajukan keberatan, maka Diskominfo akan meneruskan ke Walikota Malang/Sekda untuk mohon keputusan tentang informasi diminta disetujui atau tidak.
  4. Apapun hasil Keputusan dari Walikota/Sekda selanjutnya oleh Diskominfo akan diinformasikan atau diserahkan pada Pemohon Informasi.

(1)

Pemohon informasi berhak untuk mendapatkan pemberitahuan tertulis atas diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja

(2)

Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (missal menolak permintaan anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak.Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan tertulis yang diajukan oleh Pemohon Informasi diterima

(3)

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan dari Atasan PPID diterima oleh Pemohon Informasi Publik

 

Tidak dipungut biaya

https://ppid.malangkota.go.id/

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik"