Perizinan dan Non Perizinan Bidang Pertanian

  1. a. Surat permohonan bermaterai 10.000; b. Fotocopy KTP pemohon bagi perorangan atau akte pendirian atau perubahannya yang terakhir bagi perusahaan c. Fotocopy NPWP d. Surat Keterangan Domisili e. Stadi Kelayakan Usaha Dan Rencana Kerja Usaha f. Surat keterangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) / Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) g. Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Melakukan Kemitraan bagi Usaha Budidaya Holtikultura Besar h. Hak Guna Usaha Untuk Unit Usaha Budidaya Holtikultura yang menggunakan lahan yang dikuasai oleh negara

  1. Pemohon ? Front Office ? Tim Teknis ? Dinas Pertanian ? Rekomendasi ? Kasi Pelayanan Perizinan Usaha ? Back Office ? Kasi Perizinan Usaha ? Kabid Pelayanan Perizinan Usaha ? Sekretaris ? Kepala Dinas ? Back Office ? Front Office ? Pemohon

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Budidaya Holtikultura

Empat Belas hari Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id dan www.sicantikui.layanan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan dan Non Perizinan Bidang Pertanian"