Standar Pelayanan Pemangkasan Pohon

  1. Surat permohonan sewa
  2. Foto keadaan

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3)
  2. Pengagenda mengagendakan surat permohonan tersebut dan melaporkan kepada Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas melakukan disposisi surat permohonan kepada Kepala Bidang terkait
  4. Kepala Bidang mendisposisikan surat kepada Kepala Seksi terkait
  5. Kepala Seksi memberikan perintah survey lokasi kepada Tim Teknis Lapangan
  6. Survey Lokasi, pengecekan apakah sesuai dengan laporan yang masuk dan melaporkan kepada Kepala Bidang terkait
  7. Penetapan keputusan terhadap permohonan pemangkasan oleh Kepala Bidang, dan menginstuksikan pembuatan jadwal oleh Kepala Seksi
  8. Kepala Seksi menjadwalkan pemangkasan pohon
  9. Pelaksanaan pemangkasan pohon oleh Tim Teknis Lapangan dan berkoordinir dengan pelapor (pemohon)
  10. Tim Teknis menginformasikan kepada pemohon bahwa pemangkasan pohon telah selesai

  • Proses Administrasi ( 1 Hari ) (Proses bisa lebih cepat, tergantung keberadaan kadis ditempat)
  • Tim Teknis Melakukan Survey ke lapangan ( 1 Hari )
  • Pemutusan permohonan pemangkasan pohon ( 1 Hari )
  • Pelaksanaan pemangkasan pohon oleh Tim Teknis Lapangan ( 1 Hari )

Tidak dipungut biaya

Jasa Pemangkasan Pohon

Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh
Alamat : Jl. Pocut Baren No.30 Kp. Laksana Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh
Hp : 0811-6788-444
SMS Gateway : 0811-6788-444
Website : dlhk3.bandaacehkota.go.id
E-Mail : dlhk3.bandaacehkota@gmail.com
Twitter : @dlhk3_bna
Instagram : @dlhk3_bna

SPAN-LAPOR 
Website : lapor.go.id
SMS : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store