Jenis Pelayanan Sidang Tim Ahli Bangunan Gedung

  1. 1. Surat Permohonan Sidang TABG 2. Surat kuasa dari pemilik bangunan ke arsitek/perencana bangunan 3. Surat pernyataan perencana telah memenuhi peraturan tentang bangunan gedung di Kota Malang dan telah mengikuti kriteria serta standar perencana, rencana kota dan tata bangunan yang berlaku 4. Fotokopi Sertifikat Keahlian Perencana Arsitektur, Perencana Struktur dan Perencana Mekanikal Elektrikal 5. Fotokopi Ijazah dan Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab Arsitektur, Struktur dan Mekanikal Elektrikal 6. Fotocopy Ketetapan Rencana Kota (KRK) / Advice Planning (AP)/ Site Plan 7. Fotocopy Bukti kepemilikan tanah/Sertifikat/AJB/Petok D yang dilegalisir Pejabat Pembuat Tanah (BPN/Camat/Notaris) 8. Dokumen AMDAL 9. Dokumen ANDALALIN 10. Dokumen Keabsahan konsultan dari investor/pemohon 11. Perhitungan Struktur Atas dan /atau Struktur Bawah (untuk bangunan gedung ? 2 lantai dan /atau bentang struktur > 6m) 12. Gambar Rencana Struktur dan /atau Geoteknik 13. Gambar Rencana Pondasi termasuk detailnya 14. Gambar Rencana Kolom, Balok dan Plat termasuk detailnya 15. Gambar Rencana Struktur Atap (Rangka dan Penutup), termasuk detailnya 16. Spesifikasi Umum Struktur 17. Spesifikasi Khusus Struktur (Jika ada) 18. Kajian penyelidikan tanah 19. Peta udara (google earth) terakhir atas lokasi yang dimohon 20. Peta lokasi, skala 1 : 5000 atau 1 : 10.000 Menunjukkan proyek bangunan dalam lingkup kota (makro) 21. Rencana blok, skala 1 : 5000 atau 1 : 10.000 Memperlihatkan blok bangunan 22. Rencana tapak/peta situasi, skala 1:200 atau 1:500 Memperlihatkan ruang terbuka hijau yang meliputi pola penghijauan dan pedestrian 23. Denah tiap lantai bangunan, skala 1:200 atau 1:500 24. Tampak bangunan, skala 1:200 atau 1:500 Minimal 2 buah yaitu tampak depan dan tampak samping 25. Potongan bangunan dan/atau site apabila tanah berkontur skala 1:200 atau 1:500 Minimal 2 buah yaitu potongan memanjang dan potongan melintang 26. Gambar sumur resapan air hujan (SRAH) dan perhitungan, skala 1:20 atau 1:50 27. Gambar kolam resapan air hujan (KR) dan perhitungan, skala 1:20 atau 1:50 (untuk luas tanah >5000 m2) 28. Gambar detail tangga kebakaran, jalur evakuasi, smoke lobby dan refugee area (area titik kumpul), skala 1:50 (Denah dan potongan, untuk bangunan diatas 4 lantai refugee area) 29. Gambar sarana dan prasarana bangunan untuk penyandang cacat Ramp, toilet, lift, parkir (disesuaikan dengan bangunan) 30. Gambar penempatan area Musholla dan Kantin 31. Gambar fasilitas parkir 32. Perhitungan kebutuhan parkir 33. Spesifikasi Umum Arsitektur 34. Perhitungan utilitas yang terdiri dari : a) perhitungan kebutuhan air bersih b) perhitungan kebutuhan listrik c) perhitungan penampungan dan pengolahan limbah cair dan padat d) perhitungan beban kelola air hujan 35. Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari : a) Gambar sistem air bersih b) Gambar air kotor c) Gambar limbah cair d) Gambar limbah padat e) Gambar persampahan 36. Gambar sistem pengelolaan air hujan 37. Gambar sistem drainase dalam tapak 38. Perhitungan sistem pengelolaan air hujan dan drainase dalam tapak 39. Gambar sistem instalasi listrik yang terdiri dari : a) gambar sumber listrik b) gambar jaringan c) gambar pencahayaan 40. Perhitungan tingkat kebisingan dan / atau getaran 41. Perhitungan proteksi kebakaran yang disesuaikan dengan tingkat risiko kebakaran 42. Perhitungan sistem penghawaan/ventilasi alami dan buatan 43. Perhitungan sistem transportasi vertikal 44. Perhitungan sistem komunikasi intern dan ekstern 45. Perhitungan sistem penangkal/proteksi petir 46. Gambar sistem proteksi kebakaran yang disesuaikan dengan tingkat risiko kebakaran 47. Gambar sistem penghawaan/ventilasi alami dan buatan 48. Gambar sistem transportasi vertikal 49. Gambar sistem komunikasi intern dan ekstern 50. Gambar sistem penangkal/proteksi petir 51. Spesifikasi Umum Utilitas/ Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing 52. Seluruh dokumen disimpan berbentuk softcopy (harap simpan di flashdisk)

  1. 1. Pemohon/masyarakat mengajukan surat permohonan sidang TABG dan dokumen persyaratan administratif 2. Sekretariat DPUPRPKP menerima surat dan mendisposisi permohonan sidang TABG dan kelengkapan dokumen persyaratan administratif 3. Bidang Cipta Karya menerima disposisi dan menindaklanjuti surat permohonan sidang TABG dan kelengkapan dokumen persyaratan administratif 4. Seksi Bangunan Gedung dan Bina Jasa Konstruksi menerima disposisi dan menindaklanjuti surat permohonan sidang TABG dan kelengkapan dokumen persyaratan administratif 5. Staf memeriksa kelengkapan administratif dokumen persyaratan sidang TABG 6. Staf meregister, input database dokumen persyaratan administratif sidang TABG, menjadwalkan sidang dan mendistribusikan dokumen sidang TABG 7. Tim Ahli Bangunan Gedung mempelajari dan memeriksa dokumen administratif dan teknis untuk pelaksanaan sidang TABG 8. Pelaksanaan Sidang TABG 9. Hasil sidang TABG 10. Staf membuat Berita Acara Hasil Sidang Final dan Rekomendasi Teknis TABG untuk Sidang yang telah memenuhi syarat 11. Staf membuat Berita Acara Hasil Sidang Perbaikan sesuai saran teknis oleh TABG untuk Sidang yang belum memenuhi syarat 12. Tim Ahli Bangunan Gedung memeriksa dan menandatangani Berita Acara Hasil Sidang Final, rekomendasi teknis dan dokumen teknis yang memenuhi persyaratan serta Berita Acara Hasil Sidang Perbaikan sesuai saran teknis oleh TABG yang tidak memenuhi persyaratan 13. Seksi Bangunan Gedung dan Bina Jasa Konstruksi menyetujui dan menandatangani Berita Acara Hasil Sidang Final serta rekomendasi teknis TABG yang memenuhi persyaratan serta Berita Acara Hasil Sidang Perbaikan sesuai saran teknis oleh TABG yang tidak memenuhi persyaratan 14. Bidang Cipta Karya menyetujui, mengesahkan dan menandatangani Berita Acara Hasil Sidang Final serta rekomendasi teknis TABG yang memenuhi persyaratan serta menyetujui dan mengesahkan Berita Acara Hasil Sidang Perbaikan sesuai saran teknis oleh TABG yang tidak memenuhi persyaratan 15. Sekretariat DPUPRPKP menyetujui, mengesahkan dan menandatangani Berita Acara Hasil Sidang Final serta rekomendasi teknis TABG yang memenuhi persyaratan serta Berita Acara Hasil Sidang Perbaikan sesuai saran teknis oleh TABG yang tidak memenuhi persyaratan 16. Staf mengarsip dokumen Sidang TABG 17. Staf mendistribusikan Berita Acara Hasil Sidang Final, rekomendasi teknis TABG dan dokumen teknis yang memenuhi persyaratan serta Berita Acara Hasil Sidang Perbaikan sesuai saran teknis oleh TABG yang tidak memenuhi persyaratan 18. Pemohon/Masyarakat menerima Berita Acara Hasil Sidang Final, rekomendasi teknis TABG dan dokumen teknis yang memenuhi persyaratan serta Berita Acara Hasil Sidang Perbaikan sesuai saran teknis oleh TABG yang tidak memenuhi persyaratan

Menyesuaikan pemohon

Tidak dipungut biaya

Berita Acara dan Rekomendasi Teknis Sidang TABG

Melalui surat pengaduan, Melakukan konsultasi langsung kepada TABG terkait permasalahan bangunan gedung.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan Sidang Tim Ahli Bangunan Gedung"