Pendaftaran ranmor STNK/SKPD rusak/hilang

  1. 1. Kendaraan harus hadir di samsat induk
  2. 2. ambil arsip di samsat
  3. 3. di iklankan dalam koran
  4. 4. laporan kehilangan dari kepolisian
  5. 5. laporan bebas tilang

  1. 1. pemohon mengisi formulir data kendaraan
  2. 2. pemohon menuju loket cek fisik untuk di gesek dan diperiksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan oleh petugas
  3. 3. pemohon menuju ruang arsip untuk meminta arsip data kendaraan
  4. 4. pemohon membawa semua dokumen menuju loket pendaftaran untuk didata dan diregestrasi oleh petugas
  5. 5. pemohon menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan sambil menunggu panggilan setoran dari BANK untuk membayar Pajak,SWDKLLJ dan PNBP
  6. 6. pemohon menunngu untuk penyerahan berkas yang sudah di cetak petugas

1. mengisi formulir data kendaraan : 2 menit

2. pemilik kendaraan melakukan cek fisik kendaraan : 16 menit

3. pendaftaran : 1 menit

4. penetapan pajak dan swdkllj :2 menit

5. pembayaran PKB,SWDKLLJ dan TNKB : 2 menit

6. pencetakan dan validasi :2 menit

7. penyerahan dokumen : 1 menit

8. pengarsipan : 2 menit

1. tarif PNBP R2 : 100.000.-

2. tarif PNBP R4 : 200.000.-

samsat induk

WhatsApp center dan sosial media

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran ranmor STNK/SKPD rusak/hilang"