Surat Masuk

  1. Surat Keluar dari Sekretariat, Bidang dan UPT.

  1. a. Pelaksana menerima surat keluar dari Sekretariat, Bidang dan UPT kemudian menaikan kepada Sekretaris b. Sekretaris memeriksa dan memberi paraf apabila disetujui, bila tidak disetujui dikembalikan kepada pelaksana untuk diperbaiki c. Kepala Dinas memeriksa dan meneliti surat keluar tersebut apabila disetujui langsung tandatangani, apa bila tidak disetujui dikembalikan kepada Sekretaris untuk diperbaiki d. Pelaksana melakukan penomoran dan mendistribusikan ke Sekretariat, Bidang atau UPT.

3 (lima) hari pelayanan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman

Tidak dipungut biaya

SURAT MASUK

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan datang langsung atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Malang

Jl. Bingkil No. 1 Kota Malang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Masuk"