Pelayanan Gawat Darurat

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (KIS)

  1. Pasien datang
  2. Triase : hijau/kuning/merah
  3. Pemeriksaan tenaga kesehatan
  4. Melakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  5. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  6. Pemberian obat
  7. Pasien pulang/ rawat inap

30 Menit / Sesuai jenis tindakan

1. Umum : Sesuai dengan Perbup Sidoarjo Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

2.    JKMM : SK Bupati No 188/36/404.1.1.3/2017

   3.             JKN : Permenes 52 tahun 2016 beserta perubahannya

1. Rawat Luka ‘2. Hecting 3. Angkat Jahitan 4. Sirkumsisi 5. Ekstrasi Kuku 6. Ekstraksi Clavus 7. Ekstraksi Corpus 8. Ekstraksi Lipoma 9. Ekstraksi Serumen 10. Incisi Abses 11. Incisi Atheroma 12. Injeksi Pasien 13. Nebul 14. Pasang Kateter 15. Pasang Oksigen 16. Pasang Infus 17. Lepas Infus 18. Pasang Spalk 19. Tampon epistaxis 20. Tindik Telinga 21. Memasukkan Obat Lewat dubur 22. Visum 23. Cross Insisi 24. Pemeriksaan Dokter Umum UGD 25. Pemeriksaan Kesehatan Umum Rawat jalan / Lansia / Bayi / Anak 26. Pelayanan Ambulance

- Email : puskesjabon@gmail.com

- Telp : 0343 855690

- Kotak saran yang ada di setiap Ruangan Pelayanan

- Instagram:@puskesmas_jabon

- Facebook:Puskesmas Jabon Sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"