5 (lima) hari pelayanan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Tidak dipungut biaya
Laporan hasil penanganan pengaduan masyarakat
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan datang langsung atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Malang
Jl. Bingkil No. 1 Kota Malang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store