Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. a. Surat pengaduan tertulis dari masyarakat; b. Surat/berkas pengaduan harus dilengkapi dengan nama jelas, alamat, tanda tangan pengadu, bukti atau data pendukung yang menguatkan pengaduan;

  1. a. Pelapor melaporkan kedatangannya ke resepsionis dan menyerahkan surat pengaduan; b. Surat pengaduan diserahkan kepada kassubag umum dan kepegawaian, yang kemudian diserahkan kepada kepala dinas untuk di disposisi; c. Kepala dinas mengkoordinasikan surat pengaduan kepada kepala bidang terkait; d. Kepala bidang mengkoordinasikan dengan kepala seksi terkait untuk menganalisa permasalahan pengaduan yang ada; e. Kepala bidang melaporkan hasil analisa kepada kepala dinas; f. Kepala dinas meneruskan hasil analisa kepada kepala sub bagian umum dan kepegawaian untuk mengirimkan surat balasan; g. Kepala sub bagian umum dan kepegawaian memerintahkan staf administrasi umum untuk membuat konsep surat balasan pengaduan; h. Staf administrasi mengirimkan surat balasan pengaduan serta mengarsipkan pengaduan masyarakat.

5 (lima) hari pelayanan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman

Tidak dipungut biaya

Laporan hasil penanganan pengaduan masyarakat

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan datang langsung atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Malang

Jl. Bingkil No. 1 Kota Malang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Masyarakat"