Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)

No. SK: NO 14/HK/KPTS/2022

  1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
  4. Fotokopi NPWP
  5. Fotokopi ijazah keperawatan dilegalisir
  6. Fotokopi STR Perawat yang masih berlaku dan dilegalisir
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PPNI) cabang Kabupaten Siak
  8. Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
  10. Surat Keterangan Sehat fisik dari Dokter Pemerintah
  11. Surat Keterangan dari Pimpinan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Perawat berpraktik
  12. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
  13. Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yang lama (asli) (Tambahan Untuk Perpanjangan Izin)
  14. Kerja sama Pengelolaan Limbah Medis dengan instusi yang memiliki instlasi pengelolaan limbah (untuk SIPP mandiri)
  15. Surat pernyataan memilki tempat praktik (untuk SIPP mandiri)

  1. Pemohon Mempersiapkan berkas permohonan dan semua persyaratan sesuai dengan izin yang diajukan
  2. Loket Pelayanan Menerima Berkas sesuai dengan persyaratan yang ada
  3. Kelompok Jabatan Fungsional Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data Memeriksa dan Memaraf Berkas yang telah sesuai dengan persyaratan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha Melakukan kajian terhadap persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan
  5. Kelompok Jabatan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha Memverifikasi kembali berkas berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terhadap berkas yang tidak sesuai dikembalikan ke Kelompk Jabatan Fungsional Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data
  6. Kelompk Jabatan Fungsional Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha Memaraf Berkas dan melakukan tracking
  7. Kepala Dinas Menandatangani izin secara elektronik
  8. Kelompk Jabatan Fungsional Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data Mencetak Surat Izin
  9. Loket Pelayanan Menerima Berkas dan Surat Izin yang telah ditandatangani untuk diserahkan kepada pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perizinan

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan

2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undangan Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan

3. Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

4. Keputusan Bupati Siak Nomor 13 /HK/KPTS/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store