Pengantar SKCK

  1. membawa surat pengantar RT/RW
  2. membawa fotocopy KK
  3. membawa fotocopy KTP

  1. pemohon datang membawa persyaratan fotocopy KK, KTP, surat pengantar dan pas foto beground merah 4x6 2 lembar
  2. petugas mengentry data melalui aplikasi
  3. surat diserahkan pemohon untuk diteliti
  4. setelah benar kemudian dilegalisasi petugas
  5. petugas mengarsipkan surat, dan pemohon membawa surat yang sudah jadi ke kecamatan, kemudian ke polsek dan koramil

dari pemohon datang sampai surat selesai memerlukan waktu 10 menit

Tidak dipungut biaya

Pengajuan SKCK

penyampaian pengaduan bisa melalui kontak yang ada di SIPANDU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipandu.keckota.tulungagung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK"