Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik

  1. 1. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
  2. 2. Fotokopi STR ATLM atau STR ATLM Sementara bagi tenaga kesehatan WNA yang masih berlaku dan dilegalisir
  3. 3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  4. 4. Surat Keterangan dari Pimpinan sarana Pelayanan kesehatan yang menyebutkan tanggal mulai bekerja
  5. 5. Pas foto terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah
  6. 6. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  7. 7. Rekomendasi dari PATELKI
  8. 8. Untuk praktik pada fasyankes lain: Surat persetujuan dari atasan langsung bagi ATLM yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
  9. 9. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  10. 10. Fotokopi SIP ATLM Kesatu (untuk pengajuan SIP ATLM Kedua)
  11. 11. Bagipemohon SIP antar/lintas Kabupaten /Kota dilampirkan: -Surat Keterangan Praktik dari Dinas Kesehatan Setempat
  12. 12. Asli Surat Izin Praktik Teknologi Laboratorium Medik bagi yang pembaharuan/Perpanjangan Surat Izin Praktik Teknologi Laboratorium Medik

  1. 1. Pemohon meminta informasi perizinan pada petugas customer service kemudian mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. 2. Pemohon melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan ke petugas loket
  3. 3. Petugas loket memeriksa kelengkapan persyaratan kemudian mendaftarkan permohonan jika persyaratan lengkap dan mencetak SuratKetetapanRetribusi Daerah (SKRD)
  4. 4. Setelah didaftarkan kemudian berkas diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Sosial dan Budaya untuk dilakukan verifikasi
  5. 5. Kemudian berkas diserahkan ke petugas operator back office untuk dilakukan entry data dandiproses pembuatan surat izin
  6. 6. Validasi suratizin oleh Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Sosial dan Budaya
  7. 7. Validasi suratizin oleh Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Ekonomi,Sosial dan Budaya
  8. 8. Penandatanganan SKRD sekaligus pembubuhan paraf dalam surat izin oleh Sekretaris Dinas
  9. 9. Persetujuan dan penandatanganan suratizin oleh Kepala Dinas
  10. 10. Penomoran dan penyerahan suratizin oleh petugas pengambilan izin

Jangka waktu penyelesaian 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

IZIN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK

Aduan, saran danmasukandapatdilakukandenganprosedursebagaiberikut:

  1. DatangkeDinasPMPTSP:Jalan KH Abdul Halim No.97 Majalengka 45418.
  2. Telp/ Faximile: (0233) 8286600
  3. Emai: perizinanmajalengka.kab@gmail.com
  4. Website : -
  5. Facebook: @perizinanmajalengka.kab

Instagram: @perizinan.majalengka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik"