Pelayanan Pembuatan SKTM

  1. membawa surat pengantar RT/RW
  2. membawa fotocopy KK
  3. membawa fotocopy KTP

  1. pemohon menyerahkan fotocopy KK, fotocopy KTP dan surat pengantar RT/RW
  2. petugas menanyakan keperuntukan SKTM, setelah itu petugas mengentry data lewat aplikasi sipandu
  3. surat diserahkan pemohon untuk diteliti
  4. setelah benar petugas melegalisasi dan mengarsipkan surat

jangka waktu penyelesaian dari pemohon datang sampai surat jadi kurang lebih 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

penyampaian dan penanganan pengaduan bisa secara langsung atau memalui kontak yang ada pada web sipandu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipandu.keckota.tulungagung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan SKTM"