Pelayanan permohonan kartu keluarga

  1. membawa surat pengantar RT/RW
  2. membawa fotocopy KTP
  3. membawa fotocopy surat nikah (jika sudah menikah)
  4. membawa focopy ijazah terakhir

  1. pemohon menyerahkan peryaratan ke petugas
  2. petugas mengisi blanko permohonan KK secara manual
  3. blanko yang sudah diisi diserahkan ke pemohon untuk diteliti
  4. setelah diteliti dan benar petugas melegalisasi surat

dari pemohon datang sampai surat selesai memerlukan waktu 5-10 menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

ketika ada pengaduan maka disampaikan secara langsung dan diselesaikan secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipandu.keckota.tulungagung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan kartu keluarga"