Ijin Pelayanan Sewa Kios

  1. Surat Tagihan Sewa
  2. Data Pemakai Kios
  3. Surat Perjanjian Lama

  1. Pengadministrasi Umum menginventarisir para Penyewa Kios sebagai dasar untuk membuat surat pemberitahuan tagihan sewa kios pasar dan memnyampaikan kepada Kepala Pasar
  2. Kepala Pasar mengecek daftar Para penyewa kios, membuat surat pemberitahuan tagihan dan mendistribusikan kepada penyewa Kios Pasar
  3. Bendahara Penerima menerima pembayaran sewa kios, membuat bukti tanda terima, menyampaikan bukti penerimaan kepada penyewa, Kepala Pasar, Staf Administrasi dan menyetorkan ke Kas Daerah melalui Bank Jateng

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Kwitansi Penyetoran

1. Langsung dapat dilakukan melalui Petugas

2. Melalui telepon

3. Mengirim surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Pelayanan Sewa Kios"