Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Pengantar RT
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK lama
  4. berkas pendukung lainnya (akta kelahiran, akta nikah, akta cerai, surat pindah)

  1. 1. Warga melakukan pengajuan permohonan dengan melampir berkas yang telah ditentukan  2. staff pelayanan melakukan pengecekan berkas  3. jika berkas telah dianggap sesuai, staff pelayanan memastikan permohonan digunakan untuk keperluan apa 4. pembuatan Surat 5. permintaan tanda tangan kepada Lurah  6. melakukan tahap akhir yakni stempel dan pengarsipan

1. Warga melakukan pengajuan permohonan dengan melampir berkas yang telah ditentukan 

2. staff pelayanan melakukan pengecekan berkas 

3. jika berkas telah dianggap sesuai, staff pelayanan memastikan permohonan digunakan untuk keperluan apa

4. pembuatan Surat

5. permintaan tanda tangan kepada Lurah 

6. melakukan tahap akhir yakni stempel dan pengarsipan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

warga dapat melakukan pengaduan memlaui kotak surat pengaduan ataupun dapat mengajukan komplain secara langsung kepda staff pelayanan yang sedang bertugas
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPANDU

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga"